Standar Pelayanan Konseling

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Sambut pasien dan menanyakan masalah
  3. Uraikan informasi dengan media penyuluhan
  4. Bantu memecahkan masalah dan melaksanakannya
  5. Menjelaskan cara mengatasi hambatan
  6. Ulangi informasi untuk memperjelas tindakan yang akan dilakukan

Pelaksanakan penyuluhan terhadap pasien tertentu di puskesmas seperti : penyuluhan gizi terhadap balita BGM, penyuluhan diet makanan terhadap penderita DM,HT dll

Tidak dipungut biaya

pelayanan konseling

Kotak saran

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store