Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di Kelurahan
  2. Sebelum memproses Surat Keterangan Tidak Mampu, petugas membuka SIKNJ untuk melihat yang bersangkutan masuk dalam data atau tidak
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  4. Setelah Surat Keterangan Tidak Mampu selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta mengecek kembali surat tersebut
  5. Apabila Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut sudah benar, lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  6. Pelayanan Selesai.

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"