Pelayanan Rawat Jalan Pasien BPJS

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan dari Puskesmas/ Klinik

  1. Mengambil Nomor Antrian untuk pengurusan surat jaminan BPJS
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu panggilan dari poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Pemberian terapi oleh dokter
  6. Pengambilan obat di Apotik
  7. Pasien Pulang

Prosedur

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. Pasien/Keluarga pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian untuk menyerahkan persyaratan pengurusan surat jaminan
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan bila diperlukan dilakukan pemeriksaan penunjang oleh dokter
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di depo farmasi
  8. Pasien pulang/dirawat

Pasien BPJS : sesuai tarif INA-CBGs

Pelayanan rawat jalan di klinik THT, klinik Syaraf, klinik Bedah, klinik Bedah Syaraf, klinik Orthopedi, klinik Penyakit Dalam, klinik Mata, klinik Anak, klinik Obsgyn, klinik Penyakit Kulit & Kelamin, klinik Paru, klinik Jiwa, klinik Jantung, klinik Anestesi, klinik Umum, klinik FNAB, klinik gigi-mulut, klinik VCT, klinik Psikologi, Klinik Rehab Medik/ Fisioterapi.

Penanganan pengaduan :

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Pasien BPJS"