Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan

  1. Mendaftarkan diri melalui telepon, email dan sosial media Balai Keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah
  2. Membawa fotocopy Ijasah
  3. Mengisi biodata
  4. Membawa pas foto 3x4 (2 lembar)
  5. Membawa pas foto 4x6 (1 lembar)
  6. Membawa fotocopy KTP/Paspor/KITAS

  1. Pendaftaran peserta
  2. Verifikasi persyaratan
  3. Pembayaran biaya
  4. Penetapan peserta
  5. Pelaksanaan pelatihan
  6. Evaluasi pelatihan
  7. Memenuhi syarat
  8. Sertifikat pelatihan

10 menit Pendaftaran Peserta (per peserta)

5 hari Penyiapan bahan/materi

2 jam Pemeriksaan kesiapan akhir 

5 hari Pelaksanaan kegiatan

1 hari Penyusunan laporan hasil penyelenggaraan kegiatan

2 jam Pengajuan laporan hasil penyelenggaraan kegiatan

1 hari Usulan Penerbitan sertifikat

2 hari Mendokumentasikan kelengkapan administrasi dan laporan hasil kegiatan

30-60 hari Proses penerbitan sertifikat di Direktorat Bina K3

Tarif diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah

Sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan

Balai Keselamatan Kerja Provinsi Jawa Tengah

Jl. Ngesrep Barat III No. 44 Semarang

(024) 7474495

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan"