Pelayanan Konseling

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. KK Kartu BPJS

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Sambut pasien dan menanyakan masalah
  3. Uraikan informasi dengan media penyuluhan Bantu memecahkan masalah dan melaksanakannya
  4. Menjelaskan cara mengatasi hambatan
  5. Ulangi informasi untuk memperjelas tindakan yang akan dilakukan

waktu disesuaikan dengan keperluan/keadaan  konseling pasiennya

Tidak dipungut biaya

pelayanan konseling

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store