Surat Pengantar Nikah / NA

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Pasfoto latar belakang biru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  3. Materai 6000 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Mengisi surat Penyataan (disediakan si Kantor Lurah) tentang jenis layanan yang akan diterima
  5. fotocopy tanda lunas PBB

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang dissediakkan di meja Pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyatan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

kurang lebih 30 menit jika Lurah berada ditempat

gratis

Surat Pengantar Nikah / NA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah / NA"