Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan dari FKTP (apabila dirujuk dari FKTP)
  2. KTP/Kartu Keluarga
  3. Kartu BPJS Kesehatan (apabila peserta BPJS/JKN/KIS)
  4. Kartu Identitas Berobat untuk pasien lama

  1. Pasien mengambil nomor antrian. Untuk pasien lanjut usia dan ibu hamil langsung menuju ke tempat khusus yang telah disiapkan
  2. Pasien menunggu di tempat yang sudah disiapkan di sekitar loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke loket setelah di panggil oleh petugas berdasarkan nomor antrian
  4. Pasien menyerahkan nomor antrian, surat rujukan, kartu berobat, KTP/Kartu Keluarga, kartu kontrol, kartu BPJS/KIS (Bagi peserta JKN)
  5. Pasien menunggu di poli klinik tujuan sesuai arahan petugas
  6. Apabila ada hal yang kurang dipahami segera menghubungi petugas informasi

Untuk pasien kecelakaan lalu lintas,dilayanai sebelum dibuat rekem medis, Untuk pasien yang tidak lengkap syarat administrasi, bisa lebih dari 30 menit

  1. Untuk Peserta BPJS/JKN/KIStidak dipungut bayaran
  2. Untuk pasien umum dibayarkan sesuai perda/perbub/perdir,

Buku Rekam medis pasien Rawat Jalan

Aduan dapat disampaikan ke nomor kontak 081342669746, Email: rsud@luwuutarakab.go.id atau dapat melalui website LAPOR di www.lapor,go,id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan administrasi/Rekam Medis Rawat Jalan"