Pelayanan Pindah Datang

  1. SKP-WNI dari Disdukcapil daerah asal.
  2. KTP-EL yang asli yang terbit di daerah asal.
  3. Kartu Keluarga asli (KK tujuan) bagi penduduk datang yang menumpang KK (menjadi anggota keluarga).

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA PADA LOKET PELAYANAN
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE OPERATOR MUTASI PENDUDUK
  3. OPERATOR KOMPUTER MUTASI MEMPROSES/MENJEMPUT DATA WARGA DARI DAERAH ASAL SESUAI DATA PADA SKP-WNI. KEMUDIAN DILANJUTKAN PADA KASI. MUTASI PENDUDUK
  4. KASI. MUTASI PENDUDUK MEMVERIFIKASI DATA WARGA YG TELAH DIPROSES OLEH OPR. MUTASI, JIKA MASIH TERDAPAT KESALAHAN AKAN DIKEMBALIKAN PD OPR. SIAK UNTUK DIPERBAIKI.
  5. WARGA MENERIMA INFORMASI BAHWA DATA PENDUDUK WARGA YBS SUDAH DIPROSES/PINDAH DAN DAPAT MENGURUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA YANG DIBUTUHKAN.

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

Biodata Penduduk

Kotak Saran
Loket Pelayanan/Pengaduan
email : konawedisdukcapil@gmail.com
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang"