Standar Pelayanan Perpanjangan Kartu Anggota

  1. 1. Fotokopi KTP bagi Masyarakat Pamekasan;
  2. 2. Fotokopi KTM dan KTP bagi Mahasiswa;
  3. 3. Fotokopi KK dan Kartu Pelajar bagi Pelajar/Masyarakat Pamekasan yang belum memiliki KTP;
  4. 4. Kartu Anggota lama;
  5. 5. Mencantumkan nomor HP yang masih akif.

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan di meja sirkulasi;
  2. 2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  3. 3. Petugas memasukkan data terbaru pemohon ke sistem otomasi perpustakaan;
  4. 4. Petugas mempersilahkan pemohon untuk difoto ulang;
  5. 5. Petugas mencetak kartu anggota;
  6. 6. Petugas menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemohon

  1. Pemohon Mendaftarkan di meja sirkulasi;
  2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  3. Petugas memasukkan data terbaru pemohon ke sistem otomasi perpustakaan;
  4. Petugas mempersilahkan pemohon untuk difoto ulang;
  5. Petugas mencetak kartu anggota;
  6. Petugas menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada pemohon.

-

administrasi persuratan

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan
Jl. Jokotole 55 Pamekasan 0324-325058

E-mail: pmk.perpusda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Kartu Anggota"