Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG

  1. 1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhipersyaratan
  2. 2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan dirjenhubdat
  3. 3. Rencana Bisnis Angkutaumum
  4. 4. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izindiberikan

  1. 1. Pemohon mengakses mandiri izin angkutan orang melaluiOSS
  2. 2. Pemohon didampingi mengakses izin angkutan orang online dan mendaftar melalui email untuk mendapatkan username danpassword
  3. 3. Setelah mendapat username dan pasword maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
  4. 4. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. 5. Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan Izin Penyelenggaraan AngkutanOrang
  6. 6. Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang denganKomitmen
  7. 7. Pemenuhan komitmen disampaikan melalui DPMPTSP dan diteruskan ke Dinasteknis

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG"