Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copi kartu tanda penduduk elektronik (KTPel)
  3. Fotocopi Akta pendirian badan hukum dibuat dihadapan notaris
  4. Surat permohonan
  5. Surat keterangan penduduk non permanen

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan
  5. Penerbitan dokumen
  6. Penyerahan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Domisili"