Domisili Tempat Tinggal

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP El 2 Lembar
  3. Fotokopi Kartu Keluarga 2 Lembar

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas Kepada Petugas
  3. Pemeriksaan Berkas Oleh Petugas
  4. Penerbitan Dokumen
  5. Penyerahan Dokumen

**) Jika Semua Persyaratan Telah Terpenuhi

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Domisili Tempat Tinggal"