Standar Pelayanan Izin Pemakaian Sarana dan Prasarana Olahraga

  1. Mempersiapkan surat permohonan
  2. Surat Permohonan yang dilengkapi dengan identitas pemohon
  3. Mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan membayar retribusi 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan (H-1)
  4. Membuat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki ataupun mengganti kerusakan fasilitas yang diakibatkan pelaksanaan kegiatan tersebut
  5. Apabila Kegiatan diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) ATAU Panitia Pelaksana, maka harus dilengkapi dengan Surat Penunjukan sebagai Penyelenggara Kegiatan

  1. Mempersiapkan surat pengajuan
  2. 1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan (rangkap 2) dilengkapi berkas persyaratan 2. Surat Permohonan dan berkas kelengkapan disampaikan ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi 3. Kepala Dinas mendisposisikan kepada Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (telaah Staf) 4. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga membuat telaah staf kepada Kepala Seksi Standarisasi dan infrastruktur Olahraga 5. Berdasarkan telaah staf, maka : a. Bila Disetujui terbit Surat Izin Penggunaan Fasilitas Tempat b. Bila tidak disetujui ada jawaban resmi dari Dinas

3 (tiga) hari

Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perda Nomor 1 Tahun 2018

Surat Izin Penggunaan Fasilitas Tempat Olahraga

1. Datang langsung Ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi dan Menemui :

* Bapak Hendra Wijaya, S.E

* Bapak Muda Darmawan, S.Si

2. Kirim Surat Ke Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

3. Via Telepon dengan nomor telepon :

* Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga : (0621) 24427

* Bapak Hendra Wijaya, S.E : 0812 6310 481

* Bapak Muda Darmawan, S.Si : 0853 7117 4047

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store