Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 400.10.2/02.2/KPB/2024

  1. Fot Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Foto Copy tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang di sediakan di meja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memproses surat keterangan di maksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak Saran

2. Meja Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"