Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi KK.
  3. Pengantar Kepala Lingkungan.
  4. Surat keterangan dari sekolaj (untuk SKTM bantuan sekolah)
  5. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan.

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas membuat SKTM.
  5. penandatanganan SKTM oleh Lurah.
  6. Penomoran SKTM oleh petugas.
  7. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon.
  8. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Mayarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store