Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas Diri Jelas

  1. Pelapor wajib bawa surat resmi / via telepon
  2. Tindak lanjuti ke bidang sesuai kasus / masalah

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kasus / Masalah sampai selesai

Kantor SatPol PP Provinsi NTT

Jalan Polisi Militer Nomor 01 Kupang

Kontak Person: Sekretaris (Bonifatius Habrianto,S.Sos) HP. 081339492817

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"