Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pengantar Kepala Lingkungan
  4. Materai 6000
  5. Fotokopi pembayaran PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa berkas.
  4. Petugas memberikan surat pernyataan kepada pemohon.
  5. Pemohon mengisi surat pernyataan dan menandatangani setelah dibubuhi materai.
  6. Petugas membuat surat pengantar SKCK.
  7. Penandatanganan surat pengantar SKCK oleh Lurah.
  8. Penomoran surat pengantar SKCK oleh petugas.
  9. Petugas menyerahkan surat pengantar SKCK kepada pemohon.
  10. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarkat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"