Penerimaan Berita / Radiogram

  1. (1) adanya/tersedianya berita/radiogram yang berasal dari Pemerintah Pusat (Kementrian/Lembaga), dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  2. (2) berita/radiogram tersebut diterima melalui E-mail Sanapati.

  1. 1. petugas operator computer/operator sandi menerima berita/radiogram dari pemerintah pusat (Kementrian/Lembaga);
  2. 2. kepala Seksi Sandi memeriksa/meneliti/member klasifikasi berita/radiogram tersebut dan memisahkan sesuai klasifikasinya dan derajat kecepatannya (biasa/rahasia);
  3. 3. petugas operator computer/operator sandi member kode sandi terhadap berita/radiogram yang telah dipisahkan dan diproses sesuai derajat dan klasifikasinya;
  4. 4. petugas administrasi/operator sandi mengagendakan berita/radiogram masuk dan member nomor register;
  5. 5. caraka/operator sandi melakukan proses pengiriman berita/radiogram sesuai alamat tujuan (Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan OPD);
  6. 6. petugas administrasi/operator sandi melakukan pengarsipan berita/radiogram keluar.

  1. Lebih kurang 30 (tiga puluh) menit untuk berita/radiogram berklasifikasi biasa;
  2. Lebih kurang 3 (tiga) jam untuk berita/radiogram yang berklasifikasi rahasia (dalam bentuk sandi).

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Berita/Radiogram

Penanganan pengaduan saran dan masukan dapat melalui website pemko tebing tinggi  : tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store