Penyaluran Beras Madani

  1. Kartu Penerima Beras

  1. Pemohon mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. Pemohon menyerahkan Kartu Penerima Beras kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa daftar penerima menfaat (DPM).
  4. Pemohon menandatangani DPM sesuai namannya.
  5. Petugas memaraf Kartu Penerima Beras milik pemohon.
  6. Petugas memberikan beras kepada pemohon.
  7. Pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Beras Madani

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan).
2. Kotak Saran.
3. Email : kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store