Pelayanan Rehabilitasi dampak sosial ekonomi pascabencana.

  1. Kejadian Bencana;
  2. Pengkajian akibat bencana;
  3. Pengkajian dampak bencana;
  4. Pengkajian kebutuhan pascabencana;
  5. Dituangkan dalam Rencana Aksi (Proposal) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

  1. Bupati/Walikota mengajukan proposal kepada Kepala BNPB untuk bencana skala Kabupaten/Kota atas rekomendasi Gubernur setelah sebelumnya mengeluarkan pernyataan bencana;
  2. Gubernur mengajukan kepada Kepala BNPB untuk kejadian bencana lintas kabupaten/kota atau kewenangan provinsi berdasarkan pernyataan bencana dari Bupati/Walikota;
  3. Gubernur /Bupati/Walikota dapat menyusun rencana aksi didaerah atau yang disetarakan dengan dokumen perencanaan lainnya;
  4. Penyusunan rencana aksi dalam bentuk dokumen perencanaan dilakukan BPBD bersama-sama SKPD yang mengalami dampak bencana termasuk penyusunan rencana kerja teknis sampai dengan rencana pemantauan dan evaluasi;
  5. Berdasarkan pada kejadian bencana yang terjadi pada kurun waktu tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial Pascabencana

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
  • Datang langsung
  • Kotak saran / pengaduan
  • Surat : dengan ditujukan kepada :

Kepala BPBD Provinsi Kaalimantan Barat

Jalan Adisucipto Km 3,5 No. 50 Pontianak

Tlp. (0561) 744219

  1. Petugas penerima / pengelola pengaduan :
  • Kasi Rehabilitasi dan Kasi Rekontruksi
  • Lokasi : Ruang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Kalbar
  1. Jangka waktu pengaduan :
  • 30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)
  • 1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)

Tamu/ Pengunjung

Petugas Pengaduan Kasi Rehabilitasi/Kasi Rekontruksi

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  • Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin mengadu datang langsung kepada petugas pengaduan (Kasi Rehabilitasi & Kasi Rekonstruksi ) diruang Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi  untuk menjelaskan hal yang akan diadukan. Petugas pengelola pengaduan dan dapat langsung menangani masalah yang diadukan serta langsung menjawabnya,
  • Apabila petugas pengaduan (Kasi Rehabilitasi & Kasi Rekonstruksi ) tidak dapat menangani permasalahan tersebut, petugas pengaduan akan mengkorfirmasi ke atasan langsung ( Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi),
  • Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempelajari dan menangani pengaduan (yang tidak dapat ditangani oleh petugas pengaduan), kemudian menginformasikan kembali ke petugas pengaduan untuk dijelaskan kepada tamu/pengunjung yang menyampaikan pengaduan,
  • Petugas pengaduan menyampaikan penjelasan dari Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi kepada tamu/pengunjung mengenai pengaduan tersebut.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi dampak sosial ekonomi pascabencana."