Surat Pengantar KTP

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP dan Surat Pengantar Kehilangan (Bagi yang hilang atau perubahan)

  1. Permohonan Mengambil Nomor Antrian
  2. Pemohon Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan dan Pengechekan Berkas
  4. Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap, Dimintakan Tanda Tangan Kepada Pejabat Yang Berwenang. Apabila Berkas Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan Berkas
  7. Pelayanan Selesai

1. Chek kelengkapan persyaratan administrasi meliputi :

     - Pengantar Rt/Rw

     - Fotocopy KK

     - Pass Foto

2. Menginput pada aplikasi pelayanan.

3. Mencetak Balnko dan Surat Pengantar bagi pemula.

4. Mengagenda surat, membubuhkan ttd pejabat yang berwenang dan stempel.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"