Surat pengantar KTP

  1. SURAT PENGANTAR RT/RW
  2. FOTO COPY KK
  3. FOTO COPY KTP (Bagi yang hilang dan perubahan)

  1. permohonan mengambil nomor antrian
  2. pemohon menunggu panggilan
  3. penyerahan dan pengecekan berkas setelah berkas lengkap di mintakan tandatangan kepada pejabat yang berwenang.apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. .apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. pencatatan nomor dan agenda surat
  6. penyerahan perkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

1.Surat pengantar RT/RW

2.Mengecek kelengkapan administrasi pelayanan

3.Input data ke aplikasi kependudukan

4.Mencetak surat pengantar

5.Memberikan agenda surat ,Tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel kelurahan

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Penanganan Pelayanan :
1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar KTP"