1.Surat pengantar RT/RW
2.Mengecek kelengkapan administrasi pelayanan
3.Input data ke aplikasi kependudukan
4.Mencetak surat pengantar
5.Memberikan agenda surat ,Tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel kelurahan
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Penanganan Pelayanan :
1. Pendaftaran
2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
3. Penelitian Berkas Persyaratan
4. Verifikasi Dan Validasi
5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store