Penerbiatan Surat Tanda Daftar Perusahaan

  1. Photocopy KTP
  2. Photocopy IMB
  3. Photocopy SIUP
  4. Photocopy TDP
  5. Photocopy NPWP
  6. Photo Gudang

  1. Menyerahkan berkas ke Petugas Loket.
  2. Melakukan verifikasi berkas, jika sudah lengkap dan benar menginput data dalam komputer dan mencatat dalam buku register pendaftaran, lalu membuat tanda terima berkas yang berisi batas waktu penyelesaian SK untuk diserahkan kepada Pemohon. Setelah itu menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan Umum.
  3. Melakukan validasi berkas, jika sudah lengkap dicatat dalam buku registrasi lanjutan. Selanjutnya membuat konsep Surat Tugas Tim Teknis, memberi paraf kemudian menyerahkannya kepada Sekcam.
  4. Memeriksa dan memaraf konsep Surat Tugas Tim Teknis kemudian menyerahkannya kepada Camat.
  5. Camat menerima, memeriksa dan menandatangai , kemudian menyerahkan kepada Petugas Loket.
  6. Petugas Loket memberi nomor dan tanggal serta mengarsipkan, memberi stempel kemudian menyerahkan dokumen kepada Pemohon.

1 ( satu ) hari jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

Gratis

Penerbitan Surat Tanda Daftar Perusahaan

1. Datang Kekantor Camat Parittiga

2. No Hp Kasi Pelayanan Umum ( 081373114513 )

3. KOtak PengaduanPenerbitan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbiatan Surat Tanda Daftar Perusahaan"