Pelayanan Rujukan Pasien

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS

  1. 1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran. 2. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis 3. Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis 4. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk dan dicatat dalam rekam medis pasien 5. Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk 6. Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk 7. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas mengantarkan rekam medis pasien ke ruang TU untuk menyiapkan surat rujukan manual atau secara online 8. Petugas Pcare menginput data dan mencetak rujukan pasien, kemudian memberikan pada dokter untuk ditanda tangani 9. Petugas memberikan rujukan pada pasien

Bervariasi tergantung pada konektivitas internet

Tidak dipungut biaya

Layanan Rujukan Pasien

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store