Pelayanan Konseling dan Tes HIV

  1. Tersedianya sarana periksa anviatal sign : tensimeter, stetoskop, thermometer , timbangan, poliklinik set. Rekam medis , rujukan internal dan eksternal. Form informed consent.

  1. 1. Memanggil nomor urut pasien LKB ( pasien baru maupun rujukan dari poli lain ) 2. Dilakukan anamnesa 3. Dilakukan pemeriksaan lanjutan (pemeriksaan umum dan laboratorium) 4. Konseling dan pemberian resep obat sesuai kebutuhan pasien 5. Hasil pemeriksaan dan resep obat ditulis pada RM

jangka waktu diambil dari rata-rata penyelesaian pasien.

Pasien pengguna BPJS tidak dipungut biaya.

Tarif pelayanan konseling dan tes HIV :

1. Pemeriksaan laboratorium bakteriologi : Rp. 14.000,00 - Rp. 31.000,00

2. Konsultasi dokter umum : Rp. 15.500,00

3. Konsultasi obat : Rp. 14.000,00

4. Pemeriksaan pap smear : Rp. 120.000,00

5. Inspekulo vagina : Rp. 35.000,00

6. Konsultasi Psikolog : Rp. 14.500,00 - Rp. 26.000,00

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

Penanganan pengaduan ditanggapi dalam pertemuan rapat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) di Puskesmas. kemudian dilakukan perbaik sesuai aduan setelah rapat selesai.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Tes HIV"