Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Umum

  1. Membawa rujukan dari Puskesmas/Dokter yan ditunjuk
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KK
  4. Membawa fotocopy kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. pasien mengambil nomor
  2. pasien/keluarga mendatangi loket setelah dipanggil nomor antriannya
  3. 3) petugas menanyakan terlebih dahulu apakah pasien tersebut pernah berobat ke Rumah Sakit atau belum
  4. petugas memasukan data ke sistem SIMRS
  5. pasien/keluarga membayar karcis untuk pasien umum dan untuk pasien dengan jaminan dipersilahkan untuk kebagian verifikasi/pengendali
  6. pasien selanjutnya menunggu di poliklinik yang dituju
  7. pasien/keluarga ke apotik
  8. pasien pulang

pendaftaran 2 menit

cetak SEP diloket BPJS 3 menit

pemeriksaan dokter 12 menit

apotik 3 menit

Tergantung jenis pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan oleh dokter pemeriksa

 

Rp. 50.000,-

Bagi Pasien Umum : Tarif Tindakan sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku, Bagi Pasien BPJS : Pelayanan Gratis sesuai dengan paket INA CBGs

Konsultasi Kesehatan, Pemeriksaan Fisik

Bila pelayanan kurang memuaskan, pasien/keluarga dapat menyampaikan keluhan atau saran melalui : 1. Langsung pada petugas di unit kegiatan; 2. Website: www.lapor.go.id; 3. Kotak saran; 4. Langsung pada bagian Humas atau Pelayanan; 5. Mengirimkan sms melalui 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Umum "