Pelayanan Kesehatan Lingkungan

  1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran. 2. Rekam medis sudah tersedia di ruang Sanitarian. 3. Pasien hadir dan bersedia dilakukan Konsultasi Sanitarian. 4. Pasien mematuhi semua peraturan/persyaratan sebelum dilakukan tindakan

  1. 1. Memanggil nomor urut pasien ( pasien baru maupun rujukan dari poli lain ) 2. Dilakukan konseling sesuai kebutuhan pasien 3. Jadwal control diberikan kepada pasien beserta kartu kontrolnya. 4. Mencatat hasil konsultasi ke RM 5. Layanan pengambilan sampel apabila ada surat permintaan, atau tindak lanjut dari pasien tertentu seperti balita stunting

jangka waktu pelayanan diambil dari rata-rata pasien yang berkonsultasi tentang kesehatan lingkungan.

pasien denga kartu BPJS tidak dipungut biaya.

Tarif bagi pasien umum untuk pelayanan kesehatan lingkungan :

1. Konsultasi sanitasi : Rp.14.000,00

2. Inspeksi sanitasi : Rp. 10.000,00

3. Pengambilan sampel air, sisa makanan, bahan makanan dan alat makan minum jarak 0-5 km : Rp.15.000,00 dan jarak > 5 km : Rp. 25.000,00

   

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

Layanan pengaduan pasien dapat menulis di kotak saran yang telah disediakan. lalu penanganan pengaduan ditanggapi pada pertemuan rapat IKM (Indeks Kepuaan Masyarakat) Puskesmas dan dilakukan perbaikan atas pengaduan setelah rapat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"