Standar Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS)

  1. Penerima / pengguna layana membawa surat idenbtitas diri ( KTP, KK, SIM DLL ) yang akan ditunjukkan kepada petugas
  2. Penerima / pengguna layanan hadir langsung kepusat pelayanan keluarga sejahtera ( PPKS ) untuk melakukan konsultasi dan konseling
  3. Khusus pelayanan konseling pranikah ( Program pembinaan keluarga sejahtera ) membawa surat pengantar tanda terima berkas dari kelurahan

  1. Penerima / pengguna layanan membawa identitas diri ke balai penyuluhan KB kecamatan
  2. Penerima / penguna layanan mengisi buku tamu
  3. Petugas menerima keluhan penerima layanan / pengguna layanan untuk menentukan jenis konsultasi yang tepat dengan petugas yang tepat
  4. Konsultasi dan konseling dapat langsung dilakukan kepada petugas pelayanan ( PLKB / PPLKB / Kader ), penerima / pengguna layanan bebas bertanya mengenai permasalhan ataupun saran yang ingin didapat dari petugas
  5. Khusus untuk pelayanan konseling pranikah akan ditangani oleh psikiater
  6. Penerima / pengguna layanan yang hadir mengenai survei kepuasan masyarakat setelah mendapatkan layanan

Konsultasi dan Konseling dilakukan dan waktu 15-20 menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan informasi program KKBPK 2. Pelayana Konseling keluarga remaja dan remaja 3. Pelayanan konseling pranikah ( Program Pembinaan Keluarga sejahtera ) 4. Pelayanan konseling balita dan balita 5. Pelayanan konseling keluarga berencana dan kesehatan dan reproduksi ( KB dan KR ) 6. pelayan konseling keluarga lansia dan lansia 7. Pelayanan dan pembinaan usaha ekonomi produktif kelompok UPPKS ( Usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera ) 8. Pelayanan konseling kusus keluarga ( Married counseling ) 9. Rujukan layanan KB

1. Pengadua, Saran dan masukan dapat diajukan penerima/pengguna layanan dengan menulis dan memasukannya ke dalam kotak saran yang telah disediakan

2. Penerima/Pengguna layanan juga diminta untuk mengisi survey kepuasan masyarakat yang telah mendapatkan layanan

3. Menyampaikan melalui website Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi di alamat www.dppappkb.tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store