Standar Pelayanan Konsultasi dan Advokasi

  1. KTP
  2. Dokumen permasalahan

  1. Menerima/mencatat pengaduan dari masyarakat dan disampaikan kepada Kepala Bagian
  2. Menelaah dan mendisposisikan kepada Kasubbag terkait isi pengaduan masyarakat
  3. Menindaklanjuti hasil telaahan melalui tanggapan tertulis dan menyusun laporan hasil tindak lanjut kepada Kepala Bagian
  4. Mempelajari konsep laporan hasil tindak lanjut untuk diteliti dan didiskusikan
  5. Menandatangani Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
  6. Mendokumentasikan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Pengaduan Masyarakat.

Dikonsultasikan antar pihak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store