Surat Izin Cuti

  1. Surat Pengantar dari OPD.
  2. Permohonan Cuti dari CPNS/PNS.
  3. SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  4. Fotokopi Kartu Pegawai.
  5. Surat Keterangan dari Dokter ( untuk Cuti Bersalin dan Cuti Sakit).
  6. Fotokopi SPT Terakhir.
  7. Resume daftar hadir.
  8. Nomor Telepon.

  1. PNS yang akan cuti menyampaikan permohonan tertulis ditujukan kepada Pimpinan OPD.
  2. Jika persyaratan lengkap, Kepala OPD meneruskan permohonan tersebut kepada Bupati cq. Kepala BKD.
  3. Petugas pengadministrasi izin cuti akan memproses penerbitan surat izin cuti dan mengajukannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara.
  4. Setelah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, surat izin cuti diserahkan kembali ke BKD.
  5. Petugas pengadministrasi surat izin cuti akan menyampaikan surat izin cuti kepada PNS ybs.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Cuti"