surat pindah dalam kota

  1. pengantar RT/RW
  2. KK asli dan Fotocopy
  3. fotocopy surat nikah pemohon
  4. fotocopy akte kelahiran
  5. fotokopi Ktp
  6. pernyataan pindah tanda tangan diatas materai
  7. pas foto 3x4 berwarna 2x

  1. pemohon membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. mengisi pernyataan yang ditanda tanggani diatas materai 6000
  3. jika dalam satu KK yang mengajukan/pemohon pindah tidak keseluruhan anggota keluarga maka sekalian mengajukan pembaharuan KK
  4. setelah seluruh berkas lengkap maka akan ditanda tanggani oleh TPOK kelurahan dan tanpa ke kecamatan dapat langsung diproses ke RT/RW domisili baru.
  5. bagi yang pindah tanpa seluruh anggota keluarga pengajuan berkas KK akan diterima dan diverifikasi oleh petugas TPOK Kelurahan dan memberi tanda terima berkas pengambilan.

00.05 PENERIMA BERKAS DAN MENGOREKSI KESESUAI 

00.02 MEMBERIKAN FORM PERNYATAAN PINDAH DALAM KOTA

00.10 PEMOHON MENGISI BLANGKO PERNYATAAN PINDAH DALAM KOTA 

00.05 MENERIMA BERKAS PERNYATAAN DAN MENATA KELENGKAPANNYA

00.03 MEREGISTER BERKAS PINDAH DALAM BUKU MUTASI

00.05 MENYERAHKAN KE TPOK DISPENDUK KELURAHAN UNTUK DI TANDA TANGGANI

 

 

Tidak dipungut biaya

Mutasi penduduk dalam kota

  1. PENGOREKSIAN KESALAHAN SESUAI DATA PEMOHON
  2. PEMERIKSAAN PADA REGISTER DAN ARSIP PEMOHON
  3. DIKOORDINASIKAN DENGAN TPOK DISPENDUK KELURAHAN
  4. DIARAHKAN SESUAI PERMASALAHAN YANG TIMBUL; DISPENDUK CAPIL KOTA MALANG, SEKERTARIS LURAH, LURAH ATAU INSTANSI TERKAIT
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah dalam kota"