Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba (Korban NAFZA)

  1. Membawa surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi
  2. Membawa Fotocopy KTP/ KTP Orang Tua
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Surat permohonan rekomendasi dari lurah dan keterangan tempat rehabilitasi yang dituju
  5. Surat keterangan tidak mampu dari lurah bagi masyarakat tidak mampu
  6. Surat pernyartaan dari orang tua/ wali atau pemohon bahwa siap mendapatkan rehabilitasi secara sadar dan penung tanggungjawab tanpa ada paksaan dan siap menjalankan proses rehabilitasi sampai selesai

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian/Seksi yang bersangkutan;
  3. Kepala Subbagian/Seksi melakukan pemeriksaan berkas/kelayakan dan membuat draft rekomendasi rehabilitasi sosial;
  4. Kepala Dinas Sosial menandatangi rekomendasi rehabilitasi sosial;
  5. Rekomendasi rehabilittasi sosial disampaikan kepada Penerima/Pengguna Layanan.

1 hari kerja sejak permintaan disampaikan dan berkas lengkapp

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi sosial (Rekomendasi Korban NAPZA)

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/;
  3. Menyampaikan melalui website /Aplikasi LAPOR;
  4. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store