Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)

  1. Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. Mengisi Formulir yang disediakan
  3. Fotocopy akte pendirian LKS/Orsos
  4. Fotocopy izin domisili dari kelurahan setempat
  5. Fotocopy rekening bank LKS/Orsos
  6. Fotocopy NPWP LKS/Orsos
  7. Fotocopy KTP Pengurus
  8. Pas Foto Ketua/Pengurus 4x6 masing-masing 1 lembar

  1. Penerima/Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan;
  2. Kepala Bidang memeriksa berkas Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos dan memberikan disposisi kepada kepala seksi untuk melakukan tindak lanjut;
  3. Kepala Seksi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui apakah memenuhi syarat untuk diberikan ijin atau tidak;
  4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka disampaikan surat penolakan. Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi menyusun konsep ijin dan menyerahkan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani
  5. Konsep Surat Izin disampaikan ke Kepala Kantor Melalui Sekretaris untuk ditandatangani
  6. Pemohon menerima Surat Izin yang telah ditanda tangani.

  1. Diantar ke alamat tujuan (dalam daerah) selama 5 (lima) hari kerja sejak orang terlantar/ Penerima layanan datang ke Dinas Sosial.dan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran PSKS/LKS/Orsos

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/;
  3. Menyampaikan melalui website /Aplikasi LAPOR;
  4. Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Organisasi Sosial (Orsos)"