Penyerahan/Pemulangan Orang Terlantar

  1. Surat keterangan terlantar dari lurah/kepolisian setempat
  2. Identitas pribadi (KTP/SIM dll)

  1. Penerima/Pengguna Layanan datang langsung ke Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan berkas yang diperlukan;
  2. Kepala Bidang memeriksa berkas orang terlantar dan memberikan disposisi kepada kepala seksi untuk melakukan tindak lanjut
  3. Kepala Subbagian/Seksi melakukan pendataan terhadap orang terlantar dan menyiapkan surat tugas untuk mengantarkan orang terlantar
  4. Mengantarkan orang terlantar ke alamat yang dituju.

  1. Diantar ke alamat tujuan (dalam daerah) selama 1 (satu) hari kerja sejak orang terlantar/ Penerima layanan datang ke Dinas Sosial.

Tidak dipungut biaya

Dinas Sosial mengantarkan orang terlantar ke tempat tujuan (pulang).

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi;
  2. Menyampaikan melalui website http://dinsos.tebingtinggikota.go.id/;
  3. Menyampaikan melalui website /Aplikasi LAPOR;Menyampaikan melalui Kotak Saran di Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store