Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Formulir isian permohonan akte perkawinan
  2. Surat Perkawinan dari Pemuka Agama atau Pendeta atau Penghayat Kepercayaan
  3. Surat Keterangan Menikah dari Desa/Kelurahan
  4. Fotocopy Akta Kelahiran dari kedua mempelai
  5. Fotocopy KTP Elektronik dari kedua mempelai
  6. Kutipan Akte Perceraian atau Akta Kematian bagi yang pernah Menikah sebelumnya (Janda/Duda)
  7. Izin Perkawinan dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
  8. Surat rekomendasi dari Disdukcapil bagi mempelai Luar Daerah
  9. Surat Izin dari Kedutaan bagi Warga Negara Asing (WNA)
  10. Paspor/Dokumen Imigrasi bagi WNA
  11. Pas Photo 2 x 3 dan 4 x 6 dengan posisi berdampingan

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKAS PEMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE KASI. PERKAWINAN & PERCERAIAN
  3. KASI. PERKAWINAN & PERCERAIAN MEMVERIFIKASI BERKAS/DATA WARGA YG BERMOHON, JIKA TERDAPAT KEKURANGAN AKAN DIKEMBALIKAN DI LOKET UNTUK DIPERBAIKI.
  4. OPERATOR KOMPUTER MENGINPUT, MEMPROSES BERKAS/DATA, DAN MENCETAK KUTIPAN AKTA PERKAWINAN
  5. PETUGAS BUKU REGISTER MENGISI BUKU REGISTER PERKAWINAN BERDASARKAN BERKAS DAN KUTIPAN AKTA YANG TELAH TERCETAK, SERTA MENEMPELKAN FOTO PASANGAN MEMPELAI PADA BUKU REGISTER
  6. KEPALA DINAS MENANDATANGANI REGISTER DAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN YANG TERCETAK
  7. PETUGAS BUKU REGISTER MENGARAHKAN WARGA UNTUK MENANDATANGANI REGISTER AKTA, MENGARSIPKAN, DAN MENYERAHKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN PADA WARGA
  8. WARGA MENERIMA DOKUMEN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

Dapat diselesaikan dalam tempo 1 (satu) hari, dengan asumsi keadaan normal tanpa kendala apapun

Gratis

Akta Perkawinan

Kotak Saran
Loket Pelayanan/Pengaduan
email : konawedisdukcapil@gmail.com
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"