Pelayanan rawat jalan pasien umum

  1. 1. membawa kartu kontrol bagi pasien lama
  2. 2. membawa kartu JKN /kis

  1. 1.mengisi antrian elektronik 2. petugas kartu memanggil pasien berdasarkan antrian elektronik 3. petugas, menerima rujukan asli/fotocopi kartu JKN-Kis 4. petugas membuatkan kartu kontrol dan pengisian rekam medik 5.petugas mempersilahkan pasien/keluarga ke klinik tujuan 6 petugas mengantar berkas rekam medik ke klink tujuan 7.pasien menunggu di depan klinik tujuan dan akan dipanggil berdasarkan antrian elektronik sesuai nomor antrian masing-masing untuk diperiksa 8.setelah pemeriksaan :pulang dan ambil obat/pem.penunjang/Rujuk ke RS lain

  1. pelayanan kartu; 10 - 15 menit
  2. pelayanan dokter ; 10 menit

poli umum 30.000

Pelayananan Pengaduan

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan pasien umum"