Pelayanan Parkir

  1. 1. Kendaraan Bermotor Roda 2, 4, dan 6 Keatas. 2. Lokasi pelayanan yang telah ditetapkan

  1. 1. Penerima / Pengguna Layanan masuk ruang parkir dan memarkirkan kendaraannya 2. Petugas mengatur dan mengawasai ruang parkir 3. Proses Pemberian tanda retribusi berupa karcis kepada pemilik kendaraan yang akan meninggalkan lokasi parkir dan mengatur kendaraan lain 4. Penerima/ Pengguna Layanan mebayar retribusi dan meninggalkan ruang parkir. 5. Petugas Pengutip retribusi yang dihunjuk melalui SPT Kepala Dinas mengumpulkan setoran retribusi dari petugas parkir dan menyetorkan kepada Bendahara penerima di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi

Sesuai dengan kebutuhan Penerima/ Pengguna Layanan parkir di tepi jalan umum

  1. Retribusi Parkir Jalan Khusus yakni

Jl. Sudirman, Jl. KF. Tandean, Jl. Suprapto dan Jl. A. Yani

Roda 2 : Rp. 1.000

Roda 4 : Rp. 3.000

Roda 6 : Rp. 10.000

  1. Retribusi Parkir Jalan Umum

Roda 2 : 1.000

Roda 4 : 2.000

Roda 6 : 6.500

1. Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum dan Khusus diwilayah Kota Tebing Tinggi

  1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Dinas Perhubungan / UPTD. Perparkiran
  2. Menyampaiakan melalui Sistem pelayanan pengaduan masyarakat ( Sipengamat ) dengan SMS melalui Nomor 0811 6286 777
  3. Menyampaikan secara tertulis melalui kotak saran di Dinas Perhubungan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store