Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi UMKM

No. SK: 500/2413/EKOSDA

  1. Pemilik Usaha/UMKM harus memiliki alamat/lokasi keberadaan UMKM nya
  2. Pemilik Usaha/UMKM harus memiliki alamat/lokasi keberadaan UMKM nya
  3. Pemilik usaha/UMKM menyampaikan produk yang dihasilkannya

  1. Tim Monitoring UMKM melakukan peninjauan langsung ke lapangan
  2. Tim Monitoring UMKM melakukan peninjauan langsung ke lapangan
  3. Tim Monitoring membuat laporan tentang keberadaan UMKM dan perkembangannya
  4. Dalam hal tertentu kepala bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta seluruh pegawai dapat langsung member layanan data dan/atau informasi kepada penerima/pengguna layanan
  5. Penerima/Pengguna layanan yang hadir mengisi survey kepuasan setelah mendapat layanan

1. Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan;

2. Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Informasi yang dibutuhkan terkait bidang yang diperlukan secara lisan maupun tertulis (dalam bentuk softcopy/hardcpy document)antara lain : 1. Produk laporan UMKM 2. Data dan/Informasi lain terkait bidang yang diperlukan

1. Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi.

3.  Menyampaikan melalui kotak saran di   Bagian Perekonomian dan Sumber Daya AlamKota Tebing Tinggi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store