Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat harus mendaftarkan Akun
  2. Mempunyai email aktif, nomor telepon aktif serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif
  3. Aktivasi akun akan dikirim ke email yang digunakan untuk mendaftar
  4. Melakukan aktivasi akun agar dapat menyampaikan aduan
  5. Setelah diaktivasi dapat melakukan login sebagai warga untuk menyampaikan aduan,usul atau laporan
  6. Masyarakat dimohon untuk tidak menyampaikan aduan yang bersifat kebohongan / hoax
  7. OPD yang terkait akan segera menindaklanjuti aduan setelah melakukan pengecekan atas kebenaran informasi tersebut
  8. Masyarakat yang menyampaikan aduan akan menerima informasi lanjutan terkait tindak lanjut yang dilakukan OPD terkait

  1. Mengakses link http://laporbup.kebumenkab.go.id
  2. Memilih menu "Akun Anda" kemudian klik submenu "Daftar"
  3. Melengkapi Form Pendaftaran, klik "Simpan" untuk menyimpan pendaftaran
  4. Melakukan pengecekan email (yang digunakan untuk mendaftar)
  5. Melakukan Aktivasi Akun
  6. Akun yang berhasil diaktivasi dapat digunakan untuk login di http://laporbub.kebumen.go.id, kemudian masyarakat dapat menyampaikan laporan, aspirasi, ataupun usulan

2 jam menanggapi aduan untuk kemudian diteruskan kepada Instansi terkait sesuai dengan jenis aduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat / Laporbup

SK Kepala Diskominfo Nomor 360.2/0750 tentang Standar Pelayanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat Laporbub Kebumen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"