Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHUN/STL Rusak

  1. Ijasah Asli
  2. Akte Kelahiran
  3. Foto Diri terbaru ukuran 3X4 sebanyak 1 Lembar
  4. Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 lembar
  5. Pengantar dari Sekolah asal
  6. Apabila sekolah asal sudah tidak beroperasional/regroping maka pengurusan langsung ke DInas Pendidikan

  1. 1. Pemohon membawa berkas 2. Petugas memverifikasi berkas 3. Petugas memintakan legalisasi ke Kepala Dinas apabila masih ada kekurangan berkas dikembalikan untuk mencukupi 4. Petugas mengagendakan dan di kembalikan ke Pemohon

Pemohon membawa berkas dengan membawa bukti asli yang rusak untuk dimintakan Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHUN/STL Rusak

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IJazah Rusak

Bidang Pembinaan  SD,Bidang Pembinaan SMP dan Bidang PAUD dan NON FORMAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijazah/STTB/SKHUN/STL Rusak"