Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Status baru
  2. Kartu jaminan kesehatan ( Askes, JPS atau Jamkesda )

  1. Pasien masuk di 24 jam terbatas
  2. Dokter/ Petugas melakukan anamnesa
  3. Pasien dirujuk ke ruang Perawatan
  4. Kolaborasi dengan unit terkait
  5. Dokter mendokumentasikan dilembar perjalanan penyakit
  6. Perawat mendokumentasi di asuhan keperawatan
  7. Pasien dilakukan observasi maksimal selama 5x24 jam
  8. Jika pasien membaik maka diperbolehkan pulang
  9. Jika tidak ada perbaiakn maka pasien akan dirujuk

5 Hari

Sesuai dengan PERBUP No. 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Puskesmas Tahun 2012

Asuhan keperawatan, Konsultasi gizi, Konsulatsi kesling, Konsultasi promkes, Konsultasi psikolog, Fisioterapi, Rujukan ke RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"