Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber

  1. Permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bappelitbangda dengan alamat Jl. Polisi Militer Nomor 2 Kupang Telepon (0380) 833462, Kode Pos 85111.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber;
  2. Kepala Bappelitbangda mendisposisikan surat/ menugaskan pejabat yang berkompeten untuk menjadi narasumber;
  3. Kepala Bappelitbangda memproses dan menyampaikan surat jawaban kesediaan narasumber kepada Pemohon;
  4. Pejabat yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai narasumber.

1. Surat jawaban kesedian narasumber : 5 (lima) Hari Kerja;

2. Penyampaian materi : sesuai permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban kesediaan narasumber dan Penyampaian materi oleh narasumber.

1. Kotak saran/pengaduan;

2. Bertemu petugas Bappelitbangda;

3. Melalui surat kepada Kepala Bappelitbangda;

4. Melalui SP4N-LAPOR! :

SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan.

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber"