Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik

  1. Menuliskan identitas diri pada Buku Tamu;
  2. Surat Tugas bagi pemohon/pengguna layanan dari lembaga/organisasi.

  1. Pengguna layanan mendatangi petugas (penerima tamu), mengisi buku tamu;
  2. Petugas (penerima tamu) mengarahkan/mengantar pemohon informasi ke Bagian atau Pejabat yang dituju;
  3. Pejabat wajib memberikan layanan informasi yang diminta. Jika data/informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data / informasi publik Bappelitbangda

1. Kotak Saran/Pengaduan;

2. Bertemu petugas Bappelitbangda;

3. Melalui Surat kepada Kepala Bappelitbangda;

4. Melalui SP4N LAPOR! NTT (spasi) Isi Aduan (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik "