15 Menit
Tidak dipungut biaya
Data / informasi publik Bappelitbangda
1. Kotak Saran/Pengaduan;
2. Bertemu petugas Bappelitbangda;
3. Melalui Surat kepada Kepala Bappelitbangda;
4. Melalui SP4N LAPOR! NTT (spasi) Isi Aduan (kirim ke) 1708 atau www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store