Surat Keterangan Lainnya

No. SK: 400.10.2/11a/KP/2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon
  2. Menunjukkan surat tanah asli dan foto copy atas nama pemohon
  3. Melampirkan bukti tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengisi buku tamu yang disediakan dimeja pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS (Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat)

± 2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan tanah tidak silang sengketa)

  1. Kotak Saran
  2. Survey Kepuasan Masyarakat (manual)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store