Rekomendasi UKL-UPL (Langsung)

  1. Penerima/Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis disertai kelengkapan lainnya secara administratif dan teknis ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi atau langsung hadir di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas dan mengisi Buku Tamu

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan penyusunan UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup
  2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan
  3. Kepala Seksi memeriksa berkas pengajuan penyusunan UKL-UPL untuk selanjutnya dilakukan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  4. Dilakukan rapat paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap administrasi
  5. Apabila Formulir UKL-UPL butuh perbaikan maka Formulir akan dikembalikan kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki dan Perbaikan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup paling lama 5 (lima) hari kerja, setelah perbaikan dipastikan benar Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan persetujuan PKPLH
  6. Apabila Formulir UKL-UPL tidak butuh perbaikan (sudah sesuai) Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan persetujuan PKPLH paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  7. Persetujuan PKPLH disampaikan melalui SPBE dan SIDLH

Rekomendasi dapat diselesaikan 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Permohonan diterima

-

Rekomendasi pengesahan Dokumen UKL-UPL/DPLH yang dibutuhkan atas usaha dan/atau kegiatan

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Linkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store