Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Formulir F2.01
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Keterangan Lahir dari Bidan/RS dan Lurah/Desa
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Foto Copy buku Nikah
  6. Foto Copy KTP Saksi (dua orang)

  1. Membawa berkas: formulir F2.01, Foto copy Kartu Keluarga, Foto Copy Buku Nikah, Foto copy KTP orang tua, Foto Copy KTP saksi (Dua orang), Keterang Lahir dari Bidan/RS kemudian disetorkan di petugas loket
  2. petugas loket menerima dan meverifikasi berkas pemohon, kemudian melakukan registrasi dan meberikan resi pengambilan kepada pemohon
  3. operator yang bertugas melakukan penginputan data dan pencetakan akta kelahiran kemudian diverifikasi oleh Kabid/kasi Kelahiran
  4. memberikan Akta kelahiran yang telah diparaf oleh kabid/kasi kelahiran kepada pemohon tersebut

2 menit  Mengisi dan menanda tangani formulir permohonan pembuatan akte kelahiran  

2 menit validasi dan verifikasi berkas akte kelahiran 

2 menit  menerima berkas dan memberikan resi kepada pemohon setelah verifikasi   

5 menit  proses penerbitan akte kelahiran   

4 menit verifikasi barcode tanda tangan akte kelahiran lima  menit 

2 memit penyerahan akte kelahiran kepada pemohon   satu menit

Berdasarkan pasal 79a undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.

Akta Kelahiran online

Diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"