Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi

  1. Formulir F1.06 dari Kelurahan (Bagi yang Pindah Keluar )
  2. Kartu Kelurga Asli
  3. SKPWNI dari Daerah Sebelumnya (Bagi yang Pindah Datang)
  4. KTP el bagi pemohon

  1. mengisi dan meberikan Formulir F.106 dan ditanda tangani oleh lurah/desa setempat bagi yang bermohon pindah keluar atau mebawa SKPWNI bagi yang pindah datang dan Kartu keluarga Asli dan KTP Pemohon
  2. menerima berkas pemohon dan melakukan verifikasi data dan registrasi
  3. operator melakukan penginputan data bagi yang pindah keluar/ penarikan data SKPWNI bagi pemohon pindah datang, kemudian melakukan proses pencetakan dan dilakukan verfikasi ulang dan pemarafan Kabid/ Kasi Pindah Datang Penduduk
  4. menerima SKPWNI bagi pemohon yang pindah keluar dan Kartu Keluarga Baru bagi yang pindah datang

3 menit pemohon mengisi formulir

2 menit petugas loket memberimkan resi kepada pemohon

2 menit penginfutan  surat pindah datang warga negara asing

2 menit kasi memeriksa berkas dan menerbitkan surat pindah datang WNA

3 menit  kasi memaraf dan penanda tanganan kadis

2 menit petugas loket memberikan surat pindah datang kepada pemohon

Berdasarkan pasal 79a  undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak di pungut biaya.

pelayanan Surat Pindah/datang

di bidang piak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi"