Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
  3. Rekomendasi UKL-UPL
  4. Izin-izin yang terkait PPLH yang dimohonkan
  5. Hasil pemeriksaan labortaorium yang terakreditasi
  6. Akta Pendirian Perusahaan Pemohon
  7. Izin Lokasi, Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Mendirikan Bangunan
  8. Foto Copy Asuransi Pencemaran Lingkungan
  9. Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa limbah B3 dilokasi kegiatan
  10. Tenaga yang terdidik dibidang analisa dan pengelolaan LB3
  11. Keterangan tentang lokasi (Nama tempat/letak, luas,titik koordinat)
  12. Daftar jenis-jenis limbah B3 yang akan dikelolah
  13. Jumlah Limbah B3 yang akan dikelolah
  14. Karasteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelolah
  15. Desain Konstruksi tempat pengelolaan limbah B3
  16. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3
  17. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengelolaan dan peralatan yang digunakan
  18. Perlengkapan sistem tanggap darurat
  19. Tata letak saluran drainase, untuk pengumpulan limbah B3 fase cair

  1. Pemohon mendapatkan informasi dan mengambil formulir pendaftaran diloket informasi Front Ofice DPMPTSP
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan menyetorkannya ke loket pendaftaran
  3. Staf loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan registrasi pendaftaran permohonan izin dan diberikan bukti pendaftaran
  4. Jika belum lengkap, maka berkas permohonan tidak diregistrasi dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Berkas permohonan yang telah dinyatakan lengkap diteruskan ke Seksi Administrasi Perizinan dannon Perizinan untuk dilakukan Verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan
  6. Berkas permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di Back Office, untuk menentukan bentuk kajian dan komposisi Tim Teknis
  7. Tim Teknis sesuai dengan surat tugas yang ada, selanjutnya melakukan kajian teknis terhadap permohonan, melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan dan atas dasar tersebut menerbitkan rekomendasi diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin kepada Kepala DPMPTSP
  8. Untuk permohonan izin yang ditolak, akan dikembalikan ke Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diterbitkan surat penolakannya
  9. Untuk Permohonan Izin yang diterima, maka akan diteruskan ke Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk pencetakan izin
  10. Izin yang telah dicetak akan ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP, dicap stempel dan diarsipkan diseksi bPengelolaan Data dan Sistem Informasi
  11. Petugas loket informasi menghubungi pemohon, menyampaikan ke pemohon bahwa izinnya telah selesai dan dapat diambil diloket penyerahan
  12. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan izin kepada pemohon, dengan terlebih dahulu memeriksa bukti pendaftaran dan kesesuaian identitas pemohon

maksimal 6 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap

-

Sertifikat Izin PPLH

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

Nomor Telepon : 08123457756

Email : kppt@luwutimurkab.go.id

Website : dpmptesp.luwutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup"