Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Mutasi Uji Masuk

  1. Surat rekomendasi mutasi masuk dari daerah asal
  2. Foto copy dan asli buku uji/Smartcard, sertifikat uji
  3. Foto copy Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor
  5. Gesekan nomor mesin dan nomor angka

  1. Pemohon/pemilik kendaraan menyerahkan berkas permohonan pengujian mutasi masuk/pertama kendaraan ke loket pendaftaran serta melengkapi persyaratan yang dilampirkan
  2. Petugas loket pendaftaran melakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan uji mutasi masuk/pertama, kemudian memasukkan data ke mutasi masuk / uji pertama ke dalam komputer pendaftaran. Jika persyaratan kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon / pemilik supaya dilengkapi
  3. Petugas loket pendaftaran menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket retribusi agar dapat di tetapkan besaran biaya untuk uji pertama sesuai Perbup
  4. Petugas loket retribusi menyerahkan surat ketetapan retribusi daerah ke petugas loket pembayaran Bank Jatim agar diterbitkan kuitansi pembayaran
  5. Pemohon / pemilik membayar retribusi mutasi masuk / uji pertama ke petugas loket pembayaran Bank Jatim lalu berkas dikembalikan ke pemohon / pemilik, kemudian pemohon / pemilik beserta kendaraan memsuki gedung pengujian
  6. Petugas penguji kendaraan bermotor melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor
  7. Petugas penguji kendaraan bermotor menyerahkan hasil akhir ke bagian pengesahan
  8. Petugas bagian pengesahan memeriksa hasil uji akhir uj, jika kendaran dinyatakan lulus uji, maka petugas lansung mengesahkan. jika hasil uji kendaraan ada yang kurang, maka kendaraan dinyatakan tidak lulus
  9. Pemilik kendaraan mengambil menerima hasil uji di loket . kendaraan yang lulus uji akan mendapatkan kartu uji (Smartcard), sertifikat lulus uji dan stiker yang di pasang di kaca depan kendaraan sebelah kiri bawah. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, pemilik kendaraan menerima surat keterangan tidak lulus uji dan akan dilaksanakan uji ulang pada waktu yang telah di tulis di surat keterangahn

10 s/d 15 menit

1.Pengujian Kendaraan Bermotor

a. Mobil Penumpang Umum 

b. Mobil Bus/Kendaraan Khusus

c. Mobil Barang 

    1) JBB 0-3.500 Kg                      Rp.50.000,-

    2) JBB 3.501-15.000 Kg             Rp.60.000,-

    3) JBB lebih dari 15.000 Kg        Rp.65.000,-

    4) Kereta gandengan & Kereta tempelan  Rp.70.000,-

2. Tanda bukti Lulus uji 

a. Kartu uji/buku uji                        Rp.35.000,-

3. Surat rekomendasi uji pertama  Rp.50.000,-

Kartu uji (Smartcard), Sertifikat lulus uji dan stiker

1. Secara tertulis (membuat surat pengaduan)

2. Telephone/Whatsapp (0813 3737 8080)

3. Facebook : Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

4. Instagram : dishubpo

5. Website : https://perhubungan.ponorogo.go.id/

6. Tatap muka datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store