Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

  1. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu
  2. Pengguna Layanan mengisi Form Pengaduan

  1. Penerima/Pengguna Layanan hadir langsung di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mangisi buku tamu.
  2. Pengguna Layanan mengisi Form Pengaduan.
  3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi memberikan disposisi Form Pengaduan kepada Kepala Sub. Bagian/seksi yang bersangkutan.
  4. Kepala Sub. Bagian/Seksi memberikan disposisi menugaskan kepada Tim Teknis untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengaduan
  5. Tim Teknis yang yang ditunjuk melakukan verifikasi lapangan langsung turun ke lokasi pengaduan dan membuat Berita Acara Verifikasi Lapangan
  6. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan

Diselesaikan 9 (sembilan) hari kerja setelah dilakukan pengaduan oleh pengguna layanan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa di bidang Lingkungan Hidup

Menyampaikan secara tertulis melalui bentuk surat ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store